Website Desa Nyaris 100 Juta, Kades Laporkan Ke Polisi

Berita Daerah : Penanganan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan website desa di Kabupaten Serang mandek tanpa kejelasan. Meski laporan demi laporan sudah masuk ke kepolisian, langkah konkret penegakan hukum seolah jalan di tempat.

Kasus ini mencuat sejak 21 Februari 2025, ketika sebuah perusahaan dilaporkan ke Polda Banten atas dugaan praktik monopoli dan mark-up harga pengadaan website desa. Biaya proyek yang mencapai hampir Rp 97 juta per desa dianggap janggal dan memberatkan anggaran, apalagi hasilnya nihil.

Kecurigaan makin menguat setelah Kepala Desa Wanayasa, Tobri, ikut melaporkan dugaan penipuan proyek serupa pada 11 Maret 2025. Meski pembayaran dilakukan sejak tahun lalu, website yang dijanjikan tak pernah terealisasi. Laporan yang semula ditangani Polda Banten dialihkan ke Polres Serang. Namun, hingga kini, tak ada titik terang.

Desakan dari masyarakat pun kian menguat. Forum Masyarakat Serang Bersatu (FORMASAT) menyebut lambannya penanganan kasus ini mencederai semangat pemberantasan korupsi di daerah.

“Sudah jelas ada dugaan kerugian keuangan desa, tapi kenapa belum juga ada tindakan? Kami minta Kapolres Serang segera buka suara dan bertindak,” tegas Sagita, perwakilan FORMASAT, pada wartawan, Selasa (8/4/2025).

surat dugaan gratifikasi, keterangan saksi, hingga bukti pembayaran. “Ini bukan tuduhan kosong. Kalau serius, harusnya proses hukum sudah berjalan sejak lama,” lanjutnya.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Serang, Andi Kurniady, menyebut kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

“Nanti perkembangan perkaranya diberitahukan melalui SP2HP ke pelapor,” ujarnya singkat lewat pesan WhatsApp.

Namun ironisnya, Andi justru mengaku belum mengetahui pelimpahan perkara dari Polda.
“Nanti saya cek pelimpahannya,” tutupnya. (*)

Artikel Ini Udah Pernah Di Muat Di Media ONline RUBRIKBANTEN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *