
Kabupaten Bima Palibelo – Pemerintah Desa Belo, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima secara resmi mengajukan permohonan pemberhentian dan pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kepada Camat Palibelo. Permohonan tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Belo sebagai tindak lanjut atas kekosongan atau perubahan keanggotaan BPD periode 2019–2027.
Dalam surat permohonannya, Sekdes Belo menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan fungsi kelembagaan BPD sebagai mitra pemerintah desa dalam perumusan dan pengawasan pelaksanaan kebijakan desa. Pergantian ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta telah melalui proses musyawarah bersama pihak terkait di tingkat desa.
“Permohonan ini kami sampaikan untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan dari pihak Kecamatan Palibelo, agar proses pemberhentian dan pengangkatan PAW anggota BPD dapat berjalan sesuai prosedur dan tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan desa,” jelas Sekdes Belo Ahmad dalam keterangannya.
Menurut informasi yang dihimpun, anggota BPD yang diberhentikan telah di angkat menjadi Pegawai PPPk lingkup kecamatan Palibelo, sehingga perlu digantikan agar struktur keanggotaan BPD tetap lengkap dan efektif.
Camat Palibelo Muslim S.sos M.Ap, diharapkan segera memberikan tanggapan dan menerbitkan rekomendasi guna mempercepat proses pelantikan anggota PAW BPD Desa Belo. Dengan demikian, BPD sebagai representasi masyarakat desa dapat kembali berfungsi optimal dalam menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat serta mengawasi jalannya pemerintahan desa.
Pemerintah Desa Belo menegaskan komitmennya untuk terus membangun tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif, transparan, dan akuntabel, termasuk dalam hal penguatan kelembagaan desa seperti BPD.