
Kabupaten Bima – Polemik pengangkatan dan penugasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Bima kembali mencuat. Kali ini, giliran Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bima yang disorot publik lantaran disebut enggan menandatangani surat tugas puluhan PPPK yang telah dinyatakan lulus.
Ketidaktegasan ini memicu spekulasi dan kekecewaan di kalangan para PPPK. Mereka yang telah dinyatakan lulus tahap seleksi dan menanti penempatan, kini terkatung-katung tanpa kejelasan status kerja dan hak mereka.
“Sudah berbulan-bulan kami menunggu. Tapi sampai hari ini, surat tugas kami tak kunjung ditandatangani oleh Sekda. Padahal proses administrasi lainnya sudah selesai,” ungkap salah seorang PPPK yang meminta namanya dirahasiakan.
Lebih mencurigakan lagi, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bima diduga turut bermain dalam tarik-ulur proses tersebut. Sejumlah sumber menyebutkan adanya indikasi permainan internal terkait penempatan dan distribusi PPPK, yang berpotensi tidak transparan dan menyimpang dari ketentuan resmi.
“BKD seolah lepas tangan, saling lempar tanggung jawab. Sekda tak mau tanda tangan, alasannya karena hari libur atau alasan birokrasi lain yang tak masuk akal,” ujar salah satu aktivis pemantau kebijakan publik di Bima.
Publik pun mulai mempertanyakan integritas proses pengangkatan PPPK ini. Jika surat tugas saja dihambat tanpa dasar yang jelas, bagaimana nasib para tenaga honorer yang telah lama mengabdi dengan harapan status kerja yang lebih pasti?
Aktivis dan pemerhati hukum daerah Che G Ramdhani menilai situasi ini harus segera diusut. “Jika terbukti ada unsur kesengajaan atau permainan jabatan, maka tindakan ini bisa dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi atau bahkan penyalahgunaan kewenangan,” ujar Dhani, pengamat kebijakan publik lokal.
Masyarakat dan para PPPK berharap agar Bupati Bima turun tangan langsung untuk menegaskan komitmen terhadap transparansi dan keadilan dalam birokrasi daerah, serta memastikan hak-hak PPPK tidak dikorbankan oleh kepentingan segelintir elit birokrasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Sekda maupun BKD Kabupaten Bima terkait alasan tertundanya penandatanganan surat tugas PPPK.(Red)