28 Oktober 2025 – Maraknya peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah, termasuk di Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, kini menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah merek rokok tanpa izin edar dilaporkan beredar luas di pasaran dan bahkan cukup laris di kalangan pengecer.
Berdasarkan hasil koordinasi antara pihak Kecamatan Woha dan Bea Cukai Kabupaten Bima, diketahui terdapat 19 merek rokok ilegal yang beredar di wilayah tersebut. Dari jumlah itu, enam merek yang paling banyak diminati masyarakat antara lain Hummer, Reno, Logis, PAD, VJ, dan Bose.
Pihak Bea Cukai Kabupaten Bima memastikan bahwa seluruh merek tersebut belum memiliki izin edar resmi, sehingga termasuk dalam kategori rokok ilegal. Aparat bersama pemerintah kecamatan pun telah melakukan pendataan dan identifikasi terhadap rokok-rokok dimaksud.
Camat Woha, Irfan HM. Nur, S.Sos, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi ini. Ia berharap para pengecer di wilayahnya tidak lagi menjual produk yang melanggar aturan hukum.
“Kami mengimbau seluruh pengecer untuk tidak menjual rokok yang tidak memiliki izin edar. Ini demi menjaga ketertiban dan mencegah kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal,” tegas Camat Irfan.
Lebih lanjut, Irfan menjelaskan bahwa sebelum pelaksanaan razia yang digelar pada Senin, 27 Oktober 2025, pihaknya bersama Bea Cukai telah mengantongi data dan merek-merek rokok ilegal yang beredar di pasaran. Langkah ini dilakukan agar razia bisa berjalan efektif dan tepat sasaran.
Pemerintah Kecamatan Woha bersama Bea Cukai akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Masyarakat pun diharapkan dapat berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan penjualan rokok tanpa pita cukai resmi.
