
Mataram, 19 Agustus 2025– Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Provinsi Nusa Tenggara Barat resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam proyek Rekonstruksi Jalan Ikhsan Zainuddin dan Jalan Melati di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) pada Jum’at 15 Agustus 2025. Proyek yang bersumber dari APBD Perubahan KSB Tahun Anggaran 2024–2025 itu dimenangkan oleh CV Putra Bungsu dengan nilai kontrak Rp 2,68 miliar.
Dalam laporan yang disampaikan ke Kejaksaan Tinggi NTB, PW SEMMI NTB menyoroti proses tender yang hanya diikuti oleh satu peserta, yakni CV Putra Bungsu, dengan penawaran Rp 2.684.216.059,09 dari HPS Rp 2.687.919.000,-. Situasi ini dinilai sebagai anomali karena proyek bernilai miliaran rupiah di jantung kota justru tanpa kompetisi sehat.
PW SEMMI NTB menduga adanya intervensi dalam penentuan pemenang oleh Pokja dan pejabat Dinas PUPR KSB. “Kondisi ini harus didalami aparat penegak hukum karena mengarah pada dugaan rekayasa tender,” tegas Muhammad Rizal Ansari Ketua PW SEMMI NTB.
Proyek yang semestinya selesai pada 19 Februari 2025 mengalami tiga kali addendum hingga 31 Maret 2025. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa pekerjaan tambahan berupa pengaspalan dan pengecatan marka jalan masih berlangsung hingga April–Mei 2025.
Meski demikian, dokumen Provisional Hand Over (PHO) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) diterbitkan pada 26 Maret 2025 dengan menyatakan pekerjaan rampung 100%. Dokumen itu bahkan dilaporkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Ini bukan sekadar kelalaian administrasi, tapi dugaan manipulasi dokumen yang berimplikasi hukum. Bagaimana mungkin proyek yang masih berjalan bisa dinyatakan selesai dan dibayar penuh?” ujar Ketua PW SEMMI NTB.
PW SEMMI NTB juga membongkar adanya dugaan penghilangan hak pihak ketiga. Berdasarkan perhitungan konsultan keuangan, skema pembagian dana proyek adalah:
Dana masuk setelah pajak: Rp 830.335.196,-
Potongan untuk Direktur CV Putra Bungsu, Haidir (4,54% + perbaikan taman): Rp 120.451.206,11
Dana sah milik Yaski Pranata (pihak ketiga) setelah potongan dan pengembalian galian C: Rp 481.883.989,89
Namun, dana yang menjadi hak Yaski Pranata tidak pernah dicairkan. Direktur CV. Putra Bungsu, Haidir, diduga melakukan pemindahan bukuan secara sepihak dan mengabaikan kesepakatan yang difasilitasi oleh Kejari Sumbawa Barat.
“Praktik ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga menjadi cermin buruknya tata kelola proyek daerah,” tegas Ketua PW SEMMI NTB.