
Kabupaten Bima Kampoeng Media , 21 Juli 2025 — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Kali ini, sebanyak 719 butir Tramadol dan 180 butir Trihexyphenidyl (THD) berhasil diamankan dari tangan tiga perempuan yang diduga terlibat dalam jaringan pengedar obat terlarang lintas daerah.
Operasi yang berlangsung pada Senin (21/7/2025) sekitar pukul 16.30 WITA itu dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Fardiansyah, SH. Dalam penggerebekan yang dilakukan di Desa Rabakodo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang perempuan berinisial JM (40), FN (20), dan RM (53), seluruhnya merupakan warga setempat.
Menurut keterangan resmi dari pihak kepolisian, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah atas dugaan adanya aktivitas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut. Merespons cepat laporan itu, personel Satresnarkoba segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan observasi.
Setibanya di tempat kejadian, petugas melakukan penggerebekan dan penggeledahan dengan disaksikan oleh aparat desa setempat. Hasilnya, dua orang yakni JM dan FN berhasil diamankan. Dari rumah JM, ditemukan barang bukti sebanyak 719 butir Tramadol dan 180 butir THD yang disimpan di ruang tamu.
Saat diinterogasi, JM mengakui bahwa Tramadol tersebut diperolehnya dari RM, sementara THD dikirim dari seseorang yang diduga berada di Kota Metropolitan Jakarta. Berdasarkan pengakuan itu, petugas kemudian melakukan pengembangan dan langsung mengamankan RM di kediamannya. Meskipun tidak ditemukan barang bukti tambahan, RM mengakui telah menjual Tramadol kepada JM pada pagi hari sekitar pukul 10.00 WITA.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo, S.I.K., M.I.K., melalui Kasatresnarkoba Iptu Fardiansyah, SH, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. “Benar, kami telah mengamankan tiga orang perempuan yang diduga kuat merupakan bagian dari sindikat pengedar obat-obatan terlarang,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, penyidik menetapkan RM dan JM sebagai tersangka, sedangkan FN hanya berstatus sebagai saksi karena tidak terbukti terlibat langsung, meski berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung.
“Kasus ini akan kami kembangkan lebih lanjut, terutama untuk menelusuri jaringan distribusi dari Jakarta ke Bima. Kami berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegas Iptu Fardiansyah.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Bima dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(Red).