
Mataram NTB, 10 Juli 2025 — Puluhan massa dari Lembaga Studi Hukum dan Advokasi Masyarakat (LeSHam) NTB dan Laskar Living Law menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda NTB, Rabu pagi (10/7). Mereka mendesak penegakan supremasi hukum dan tindakan tegas terhadap penyidik Polres Bima Kota, Iwan Junisar, yang diduga melanggar hukum acara pidana.
Aksi tersebut dipicu oleh tidak dikirimkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan oleh penyidik, sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat (1) KUHAP dan diperkuat oleh Putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015. Massa menilai hal ini sebagai bentuk kelalaian serius yang mencederai proses penegakan hukum.
“Ini bukan cuma soal prosedur. SPDP adalah fondasi akuntabilitas penyidikan. Kalau ini dilanggar, bisa jadi ada permainan di belakangnya,” tegas Koordinator Aksi, Bhocank.
Selain menuntut pemeriksaan terhadap Iwan Junisar, massa juga mendesak penetapan Ismail sebagai tersangka kasus dugaan mafia tanah di Kota Bima. Mereka menilai alat bukti sudah terpenuhi sesuai Pasal 184 KUHAP.
Menanggapi aksi tersebut, AKP Abdi selaku Plt. Kabid Wasidik Polda NTB menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan memanggil penyidik bersangkutan untuk klarifikasi. Ia memastikan proses pendalaman masih berlangsung dan dalam waktu maksimal 20 hari ke depan akan dilakukan pemanggilan ulang.
“Kami sedang mengkaji apakah kasus ini perlu diambil alih dari Polres Bima Kota. Jika iya, akan kami sampaikan secara resmi,” ujarnya.
LeSHam dan Laskar Living Law menyambut baik respons awal Polda NTB, namun menegaskan akan terus mengawal hingga ada tindakan konkret. “Ini bukan soal satu orang, ini soal pembersihan institusi dari oknum yang menyalahgunakan wewenang,” tandas Bhocank.(haris).