Kabupaten Bima, NTB – Di tengah maraknya isu peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bima, Kios Mantika Moci, salah satu warung kelontong yang cukup dikenal di daerah tersebut, mengambil sikap tegas. Pemilik kios menyatakan komitmennya untuk hanya menjual produk rokok resmi yang memiliki pita cukai asli dan sah.
Ibu Salmi (45), pemilik Kios Mantika Moci, menjelaskan bahwa keputusannya ini didasari oleh kesadaran akan dampak hukum dan kerugian negara yang ditimbulkan oleh rokok tanpa cukai.
“Kami sadar bahwa menjual rokok ilegal itu melanggar hukum dan merugikan pendapatan negara. Walaupun mungkin untungnya sedikit lebih besar, kami tidak mau mengambil risiko itu. Semua rokok yang kami jual di sini terjamin legal dan berpita cukai,” ujar Ibu Siti saat ditemui di kiosnya.
Komitmen ini diapresiasi oleh berbagai pihak, karena Kios Mantika Moci menjadi contoh bagi para pedagang kecil lainnya untuk ikut serta dalam mendukung program pemerintah melawan barang kena cukai ilegal.
Himbauan Penting untuk Konsumen dan Perokok
Dalam kesempatan yang sama, Ibu Salmi juga menyampaikan himbauan kepada seluruh perokok dan konsumen di Bima agar lebih selektif dan bijak dalam memilih produk rokok:
* Cek Cukai: Pastikan rokok yang dibeli memiliki pita cukai yang menempel dengan jelas dan tidak rusak. Pita cukai adalah bukti bahwa rokok tersebut telah membayar pajak kepada negara.
* Waspada Harga Murah: Konsumen diminta curiga terhadap rokok yang ditawarkan dengan harga jauh lebih murah dari harga pasaran normal. Harga yang terlalu rendah sering kali menjadi indikasi rokok tersebut ilegal.
* Dukung Pembangunan: Dengan membeli rokok yang legal, Anda secara langsung berkontribusi pada penerimaan negara yang digunakan kembali untuk pembangunan daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), seperti untuk sektor kesehatan.
“Kami berharap para perokok di Bima, sebelum membeli, lihat dulu cukainya. Jangan sampai karena mengejar harga murah, kita malah merugikan negara dan mendukung praktik ilegal. Jadilah konsumen yang cerdas dan taat aturan,” tutup Ibu Salmi.
Langkah Kios Mantika Moci ini diharapkan dapat menginspirasi pedagang lain untuk turut serta menciptakan lingkungan perdagangan yang sehat, sekaligus membantu menekan peredaran rokok ilegal di seluruh wilayah Kabupaten Bima.(Red)
