BIMA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima terus berkomitmen mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel. Melalui Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejari Bima melakukan kegiatan pendampingan hukum serta evaluasi terhadap perencanaan dan penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Belo, Kecamatan Palibelo, Rabu (25/2).
Kegiatan ini bertujuan untuk meminimalisir risiko penyimpangan anggaran serta memastikan seluruh program pembangunan di tingkat desa berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Poin Penting dalam Evaluasi
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Pemerintah Desa Belo dan unsur masyarakat tersebut, tim Kejari menekankan beberapa aspek krusial:
* Ketepatan Sasaran: Memastikan program fisik maupun pemberdayaan masyarakat benar-benar menjawab kebutuhan warga Desa Belo.
* Tertib Administrasi: Penekanan pada kelengkapan dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) sejak awal pengerjaan proyek.
* Pencegahan Tipikor: Memberikan edukasi hukum agar perangkat desa tidak terjerat dalam praktik tindak pidana korupsi akibat ketidaktahuan prosedur.
Sinergi untuk Pembangunan
Kepala Desa Belo menyambut baik kehadiran tim Kejari Bima. Menurutnya, pendampingan ini memberikan rasa aman bagi perangkat desa dalam mengeksekusi anggaran yang cukup besar di tahun 2025.
“Kami sangat terbantu dengan arahan dari pihak Kejaksaan. Dengan pendampingan ini, kami bisa berkonsultasi langsung mengenai kendala aturan di lapangan agar tidak salah langkah,” ujar perwakilan Pemerintah Desa.
Kejaksaan Negeri Bima berharap melalui fungsi preventif (pencegahan) ini, Dana Desa di wilayah Kabupaten Bima, khususnya Desa Belo, dapat memberikan dampak ekonomi yang nyata bagi masyarakat tanpa menyisakan persoalan hukum di masa mendatang.(Dhani)
