Gadis 14 Tahun di Mataram Digilir 3 Pemuda, Dilakukan di Rumah Korban

MATARAM, kampoengamedia.com – Gadis remaja berusia 14 tahun menjadi korban persetubuhan. Pelajar yang masih duduk di bangku SMP berinisial ZS warga Lombok Barat ini digilir tiga orang pemuda yang berhasil ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram, Sabtu (31/5/2025) sore.

Ketiga pelaku yang kini diamankan di Mapolresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut tersebut, berinisial BA (17), WL (21), dan MI (17). Para pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016.

Kapolresta Mataram, melalui Kasat Reskrim AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan para pelaku ini dipimpin KBO Satreskrim Polresta Mataram, setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban.

Peristiwa ini bermula pada Jumat (23/5/2025) malam. Sebelumnya, ayah korban meminta korban untuk tidur dan korban masuk kamar. Sejam kemudian atau pukul 23.00 Wita, ayahnya bangun untuk buang air kecil lalu menuju kamar mandi. Saat melewati kamar korban, pintunya terbuka. Setelah dicek ternyata korban tidak ada, dan sempat dilakukan pencarian.

Namun pihak keluarga menduga korban dibawa oleh pelaku berinisial BA alias Atta. Untuk mengetahui keberadaan BA, keluarga meminta bantuan teman korban yang juga seorang perempuan berinisial IN. IN kemudian menghubungi BA agar menjemputnya. IN beralasan akan menemani korban.

Rupanya trik itu berhasil. BA datang menjemput IN di Jembatan Loang Balok. Sementara keluarga korban bersama kepala dusun bersembunyi di dekat jembatan. Ketika BA tiba, keluarga langsung menyergapnya. BA yang tidak bisa berkutik terpaksa membawa keluarga korban ke tempat korban disembunyikan.

Setelah bertemu, korban mengaku telah disetubuhi oleh BA dan dua temannya, WL dan MI di sebuah rumah kos di wilayah Tanjung Karang, Kota Mataram. Berbekal informasi dari BA, tim Resmob melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan WL dan MI. Ketiganya langsung digelandang ke Polresta Mataram untuk ditangani Pnnyidik Unit PPA.

AKP Regi Halili menegaskan bahwa Polresta Mataram akan memproses kasus ini secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta menjaga lingkungan agar anak-anak terhindar dari kejahatan seksual. (Yudha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *