Dua Kades di Bima diperiksa Tim Unit Tipikor Polres Bima diduga Penyalahgunaan APBDes

Kabupaten Bima NTB || Anggota Tim Unit Tipikor Polres Bima melakukan pemeriksaan terhadap dua kepala desa, yaitu Kepala Desa Oi Panihi dan Kepala Desa Oi Katupa, beserta beberapa saksi terkait dugaan penyalahgunaan APBDes pada Jumat, 25 April 2025.

Perkara ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan dan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Oi Panihi dan Desa Oi Katupa, Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima, pada tahun anggaran 2019-2021 dan 2021-2023.

Pemeriksaan terhadap kepala desa dan saksi-saksi ini dibenarkan oleh Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, melalui Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik. Tim Unit Tipidkor melakukan pemeriksaan para saksi di Kantor Pemerintah Desa Oi Panihi dan rumah salah seorang anggota BPD Oi Katupa.

Sebanyak 18 saksi diperiksa dalam kasus Desa Oi Panihi dan 15 saksi dalam kasus Desa Oi Katupa. Pemeriksaan dipimpin langsung oleh Kanit Unit Tipikor Polres Bima, IPDA Hadi Himawanto.

Selain pemeriksaan saksi, tim Unit Tipidkor bersama tim tenaga ahli konstruksi dari Dinas PUPR Kabupaten Bima melakukan pengecekan fisik terhadap pekerjaan yang bersumber dari APBDes. Kedua perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan.”(Dhani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *