By : Che G Ramdhani
Mahasiswa UM Bima NTB
Tantangan terberat yang dihadapi oleh Bupati Bima saat ini terletak pada dua poros utama: pengendalian internal atas integritas birokrasi dan efektivitas manajemen sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda).
1. Tantangan Integritas dan Pengendalian Internal: Kasus Lelang Tanah
Kasus dugaan “mengotak-atik” daftar nama peserta tender atau lelang tanah eks jaminan oleh oknum bawahan merupakan manifestasi dari tantangan integritas yang paling krusial.
* Penyalahgunaan Wewenang dan Kredibilitas: Jika dugaan ini benar, tindakan tersebut bukan hanya merugikan keuangan daerah (karena potensi penurunan harga wajar) dan masyarakat (karena hilangnya kesempatan lelang yang adil), tetapi yang paling parah, ini menggerus kredibilitas kepemimpinan Bupati. Bupati akan dianggap gagal mengawasi dan mengendalikan bawahannya, padahal kebijakan lelang yang transparan bertujuan untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menciptakan keadilan.
* Implikasi Kegaduhan Internal: Kegaduhan yang timbul di dalam Pemda akibat kasus ini adalah indikator bahwa sistem check and balance internal dan mekanisme pengawasan (Inspektorat) tidak berjalan efektif, atau bahkan telah diintervensi. Hal ini menciptakan lingkungan kerja yang tidak sehat, penuh kecurigaan, dan mengganggu fokus aparat dalam pelayanan publik.
* Solusi Jangka Pendek & Jangka Panjang: Bupati perlu mengambil tindakan tegas dan transparan. Audit investigatif independen terhadap seluruh proses lelang harus dilakukan, diikuti dengan sanksi disiplin (atau pidana, jika terbukti) tanpa pandang bulu. Jangka panjangnya, perlu perbaikan sistem lelang elektronik yang minim interaksi manusia (e-procurement) untuk memitigasi risiko manipulasi.
2. Tantangan Efektivitas Manajemen SDM: Lambatnya Mutasi dan Rotasi
Persoalan lamanya perubahan mutasi dan rotasi pejabat Pemda adalah tantangan kedua yang berkaitan erat dengan efektivitas kinerja organisasi.
* Dampak Stagnasi Kinerja: Penundaan mutasi dan rotasi yang terlalu lama dapat menyebabkan stagnasi kinerja di unit-unit kerja. Pejabat yang terlalu lama di posisinya (terutama yang berkinerja rendah) cenderung kehilangan motivasi atau mengembangkan “zona nyaman” yang berpotensi melahirkan praktik koruptif (seperti dalam kasus lelang tanah di atas).
* Hambatan Reformasi Birokrasi: Mutasi dan rotasi adalah instrumen penting untuk refreshment organisasi, menempatkan the right man in the right place, dan mendukung implementasi visi-misi kepala daerah. Jika proses ini lambat, pesan yang sampai ke birokrasi adalah ketidaktegasan atau adanya tarik ulur kepentingan di tingkat atas, yang pada akhirnya menghambat Reformasi Birokrasi.
* Menciptakan Ketidakpastian: Lamanya keputusan mutasi juga menciptakan ketidakpastian di kalangan pejabat, mengganggu fokus kerja, dan berpotensi memicu “politik lobi” yang tidak sehat untuk memperebutkan posisi strategis.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Tantangan terberat Bupati Bima saat ini adalah memulihkan kepercayaan publik dan internal melalui penegakan disiplin dan perbaikan sistem.
* Prioritas Tindakan Keras: Bupati harus segera memutus mata rantai dugaan penyalahgunaan wewenang bawahan (kasus lelang) dengan tindakan yang cepat dan tidak kompromi.
* Percepatan dan Profesionalisme Mutasi: Proses mutasi/rotasi harus dipercepat, namun tetap berbasis pada kompetensi dan kinerja (merit system), bukan berdasarkan kedekatan politik.
* Penguatan APIP: Inspektorat Daerah (APIP) harus diperkuat kemandirian dan kapasitasnya untuk menjadi benteng terdepan dalam pengawasan internal, bukan hanya sekadar “pemadam kebakaran” politik.
Keberhasilan Bupati Bima di sisa masa jabatannya akan sangat ditentukan oleh kemampuannya untuk mendisiplinkan aparaturnya dan menciptakan sistem birokrasi yang transparan dan akuntabel.
