SUMBAWA/BIMA, 2 Mei 2025 – Peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan serius, terutama di tingkat pengecer dan warung kecil. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Sumbawa secara gencar mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli atau menjual rokok, untuk menghindari sanksi hukum dan melindungi potensi penerimaan negara.
Mengenali rokok ilegal sangat penting. Jika terbukti menjual atau menyimpan rokok tanpa cukai, pedagang dapat dikenakan sanksi pidana berat sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Berikut adalah panduan lengkap dari Bea Cukai untuk mengenali empat kategori utama rokok ilegal yang sering beredar di pasaran:
Empat Kategori Utama Rokok Ilegal
Rokok dikatakan ilegal jika melanggar ketentuan pita cukai. Ada empat ciri utama yang wajib diketahui masyarakat:
1. Rokok Polos (Tanpa Pita Cukai)
Ini adalah bentuk pelanggaran yang paling mudah dikenali. Rokok ini dijual tanpa dilekati pita cukai sama sekali.
* Ciri-ciri: Kemasan bungkus rokok terlihat bersih tanpa tempelan pita cukai yang biasanya berada di sisi atas bungkus.
* Modus: Pelaku mencoba menjual dengan harga yang sangat murah karena tidak membayar kewajiban cukai kepada negara.
2. Rokok dengan Pita Cukai Palsu
Pita cukai yang digunakan pada rokok ini bukanlah pita cukai asli yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
* Ciri-ciri:
* Kualitas Buruk: Pita cukai terlihat buram, cetakannya tidak rapi, dan mudah luntur jika digosok.
* Tidak Tembus Pandang: Pita cukai asli memiliki cetakan khusus yang terlihat bening saat diterangi. Pita palsu seringkali tidak memiliki fitur keamanan ini.
* Modus: Pita cukai dibuat tiruan agar sekilas terlihat legal.
3. Rokok dengan Pita Cukai Bekas
Pita cukai yang digunakan pada bungkus rokok adalah pita cukai yang telah digunakan sebelumnya (dicabut dari bungkus rokok lama).
* Ciri-ciri:
* Pita cukai terlihat rusak, sobek, atau ada bekas lem yang tidak wajar.
* Pita cukai terlihat lusuh atau tidak mulus karena telah mengalami proses pencabutan.
* Modus: Pengusaha memanfaatkan pita cukai yang seharusnya sudah dihancurkan untuk dilekatkan kembali pada produk rokok baru.
4. Rokok dengan Pita Cukai Tidak Sesuai Peruntukan
Pita cukai yang digunakan adalah asli, namun tidak sesuai dengan peruntukannya. Ada dua jenis ketidaksesuaian yang umum terjadi:
* Tidak Sesuai Jenis Rokok: Misalnya, rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dilekati pita cukai untuk rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT).
* Tidak Sesuai Golongan: Pita cukai yang digunakan adalah untuk golongan harga yang lebih rendah (misalnya golongan III) padahal rokok yang dijual seharusnya termasuk golongan I.
* Tidak Sesuai Jumlah Batang: Pita cukai untuk kemasan 12 batang digunakan pada kemasan 20 batang.
Ancaman Hukum bagi Pelaku
Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk tidak ikut serta dalam peredaran rokok ilegal. Pelanggaran terhadap UU Cukai dapat berujung pada sanksi pidana berupa:
> Pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda minimal 2 kali nilai cukai dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Masyarakat diimbau untuk selalu membeli rokok yang memiliki pita cukai yang utuh, asli, dan sesuai peruntukan. Dengan mengenali rokok ilegal, masyarakat turut serta menjaga kesehatan publik dan mengamankan keuangan negara.
Ayo, laporkan jika Anda menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di wilayah Anda!(Red)
