Kabupaten Bima , 20 juni 2025 – Upaya pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah Kabupaten Bima menunjukkan hasil signifikan. Sepanjang tahun 2025, Tim Gabungan Pemberantasan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bima dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Sumbawa telah mencatatkan peningkatan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.
Capaian Penindakan Tahun 2025
Kepala KPPBC TMP C Sumbawa, [Sebutkan nama pejabat, jika ada], melalui perwakilannya, mengungkapkan bahwa hingga November 2025, tim gabungan telah berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal dari berbagai jenis dan merek yang tidak memiliki izin edar atau tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan.
Dalam operasi terakhir yang menyasar Kecamatan Woha dan Bolo, misalnya, tim berhasil menyita lebih dari 3.460 batang rokok ilegal. Jumlah ini merupakan kontribusi terhadap akumulasi penindakan sepanjang tahun.
“Secara keseluruhan, operasi ‘Gempur Rokok Ilegal’ tahun 2025 di Bima telah berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara dari sektor cukai yang mencapai angka miliaran rupiah,” tegasnya.
Modus Operandi dan Lokasi Rawan
Penindakan difokuskan pada titik rawan seperti pasar tradisional dan kios-kios di tingkat desa. Modus yang paling sering ditemukan adalah penjualan rokok:
* Tanpa Pita Cukai: Merek-merek yang tidak terdaftar.
* Pita Cukai Palsu/Bekas: Penggunaan pita cukai yang tidak sah atau telah digunakan sebelumnya.
Penindakan ini merupakan upaya konsisten untuk menciptakan iklim usaha yang sehat bagi industri rokok legal dan memastikan penerimaan negara dari cukai teroptimalkan
.
Dampak Vital Bagi DBHCHT
Keberhasilan penindakan ini berdampak positif terhadap alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Kabupaten Bima. Dana ini sangat krusial karena peruntukannya mencakup 50% untuk sektor kesehatan, 10% untuk penegakan hukum, dan sisanya untuk kesejahteraan petani tembakau.
“Melalui penindakan ini, kami memastikan bahwa dana cukai yang seharusnya diterima daerah untuk pembangunan, khususnya di sektor kesehatan masyarakat, tidak bocor ke tangan pelaku ilegal,” imbuhnya.
Peringatan dan Imbauan Lanjutan
Masyarakat dan pedagang diimbau untuk selalu memeriksa keaslian pita cukai pada rokok yang dijual atau dikonsumsi. Aparat penegak hukum tidak akan ragu menindak tegas pihak yang melanggar ketentuan cukai, yang dapat diancam dengan hukuman penjara dan denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.(Red).
