Bima, 24 september 2025– Pemerintah Kabupaten Bima, bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C (TMPC) Sumbawa, menggelar acara sosialisasi intensif mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari peredaran rokok ilegal. Acara ini dipusatkan di wilayah Kecamatan Palibelo dan dihadiri oleh berbagai unsur penting, mulai dari pemerintah daerah hingga pelaku usaha.
Dihadiri Pejabat Utama dan Pelaku Usaha
Sosialisasi yang bertajuk “Gempur Rokok Ilegal” ini berlangsung [sebutkan tempat acara, misal: di Aula Kantor Camat Palibelo] dan dihadiri langsung oleh perwakilan dari KPPBC TMPC Sumbawa, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Bima, Camat Palibelo, Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Palibelo, para Kepala Desa se-Palibelo, serta perwakilan penjual/pedagang rokok di wilayah Palibelo
Acara ini menunjukkan komitmen serius pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menekan angka peredaran rokok tanpa cukai atau yang menggunakan pita cukai palsu.
Penjelasan Bea Cukai: Kerugian Negara dan Sanksi Pidana
Perwakilan dari Bea Cukai Sumbawa memaparkan materi utama mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan dampak buruknya. Dijelaskan bahwa rokok ilegal tidak hanya merugikan konsumen karena kualitas yang tidak terjamin, tetapi juga menyebabkan kerugian besar pada pendapatan negara dari sektor cukai.
“Setiap batang rokok ilegal yang beredar berarti potensi penerimaan negara yang hilang, yang seharusnya bisa dialokasikan untuk pembangunan daerah, termasuk sektor kesehatan,” jelas perwakilan Bea Cukai.
Bea Cukai juga mengingatkan para penjual mengenai sanksi pidana berat sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Sanksi bagi pelaku, termasuk pedagang yang menjual rokok ilegal, dapat berupa hukuman penjara dan denda finansial yang besar.
Peran Aktif Pemerintah Kecamatan dan Desa
Camat Palibelo, dalam sambutannya, menekankan pentingnya peran aktif pemerintah kecamatan dan desa sebagai garda terdepan dalam pengawasan.
“Kami meminta kepada para Kepala Desa dan seluruh elemen masyarakat, khususnya para penjual, untuk tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal. Laporkan segera jika menemukan indikasi penjualan rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu. Mari kita lindungi generasi muda dan perekonomian kita,” tegas Camat Palibelo.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kabupaten Bima menambahkan bahwa Satuan Pol PP akan terus mendukung Bea Cukai dalam operasi penertiban di lapangan, khususnya di wilayah-wilayah yang disinyalir menjadi titik peredaran rokok ilegal.
Harapan: Palibelo Bersih dari Rokok Ilegal
Melalui sosialisasi ini, diharapkan terjadi peningkatan kesadaran hukum di kalangan penjual dan masyarakat umum di Palibelo. Para penjual didorong untuk hanya mengambil barang dari distributor resmi yang menjamin keaslian pita cukai.
Acara diakhiri dengan sesi tanya jawab yang interaktif, di mana para penjual menyampaikan tantangan yang dihadapi di lapangan, dan Bea Cukai memberikan solusi serta nomor kontak pengaduan. Tujuan utamanya adalah menjadikan Kabupaten Bima, khususnya Kecamatan Palibelo, bersih dari peredaran rokok ilegal.(Red)
